Selasa, 08 Desember 2009

HUKUM MENUTUP MUKA BAGI WANITA

Fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah:


Pertanyaan:
Apakah menutup muka hukumnya wajib bagi wanita atau tidak? Apa dalil dari Al Qur'an dan sunnah-nya?

Jawaban:
Menurut pendapat yang terkuat, hukum menutup muka bagi wanita adalah wajib
ketika ada seseorang laki-laki yang bukan mahramnya, karena muka tersebut termasuk dalam pengertian perhiasan yang disebut oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an. Firman Allah SWT:
"Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka
(QS.an-Nur:31)

Allah SWT berfirman:
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal karena itu mereka tidak diganggu dan Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang (QS.al-Ahzab:59)

Menurut Ummu Salamah, ketika ayat ini turun "hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka", wanita-wanita Anshar keluar sambil menutupi kepala mereka dengan kain penutup hitam.(Hadits Shahih, Sunan Abu Daud, hadits no.1401, dalam pembahasan tentang al-Dar, 5/221 didukung pula oleh Abd al-razak Abd Ibn Hamid, Ibn al-Munzir, Ibn Abi Hatim, Ibn Mardawaih, al Albani menilai hadits ini shahih, dalam pembahasan Hijab al-Mar'ah al-muslimah).

Muhammad ibnu Sirin berkata, "Saya pernah bertanya kpd Ubaidah al-salmani tentang firman Allah SWT "hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka", maka ia
menjawab sambil ia memperagakan cara mengenakan jilbab tersebut, yakni ia menutup wajah dan kepalanya serta meninggalkan mata kirinya tetap terbuka. (Shahih diriwayatkan oleh at-Thabari dalam Tafsir-nya 22/33, ia mengupas dalam pembahasan tentang al-Dar 5/221 di dukung al-Faryabi, Abd ibn Hamid, Ibn al-Munzir, serta ibn Abi Hatim).
Allah SWT telah menjelaskan hakikat dan hikmah di balik suruhan tersebut dalam firman Nya "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal karena itu mereka tidak diganggu", maksudnya perbuatan menutup muka tsb lebih membuat mereka aman, terpelihara dan terjaga dari buka-bukaan dan supaya tidak ada orang yang akan mengganggunya dengan tujuan tdk senonoh dan niat buruk lainnya.

Jilbab wanita adalah baju wanita yang melilit badan dan panjang sampai ke paha, Allah SWT telah berfirman: ”Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS.an-Nur:31)

Khimar adalah penutup kepala wanita, seperti sorban bagi laki-laki. bagian tengah nya sengaja dilubangi atau dibiarkan terbuka, berguna sebagai tempat memasukkan kepala bila seseorang ingin memakainya dan tempat untuk mengeluarkan kepala bila ia ingin menanggalkannya. Pengertian menutup kerudung (khimar) adalah bahwa seorang wanita menjulurkan sisi tambahan dan kain penutup kepalanya ke bagian dada, leher dan kepalanya, sehingga bagian tersebut tdk terlihat sama sekali. Imam al-Bukhari tlh meriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, 'Semoga Allah merahmati para wanita yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya, "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya", mereka merobek kain yang mereka miliki untuk berkerudung dgnnya.'

At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw
pernah bersabda:"Wanita itu adalah aurat, maka apabila ia keluar (rumah), ia akan dikuti oleh setan".(HR.At-Tirmidzi, hadits ini kualitasnya shahih).

Shalawat tidak lupa selalu untuk Nabi kita Muhammad saw, keluarga serta sahabat nya. (Fatwa no.2666 tgl 24/10/1399H)

MEMBUKA WAJAH DAN DUA TELAPAK TANGAN

Pertanyaan:
Di dalam sebuah hadits nabi saw dikatakan bila seorang wanita telah mengalami haidh (baligh), maka yang boleh tampak dari anggota tubuhnya hanya muka dan dua telapak tangan saja. Apakah hadits ini berbicara tentang hijab? masih adakah hadits lain yang berbicara tentang kewajiban menggunakan cadar?

Jawaban:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu daud dalam pembahasan tentang (Bagian tubuh
wanita yang boleh tampak). Ia berkata "Ya'kub ibn ka'ab al-Anthaqi telah menceritakan kepada kami, Muammal ibn al-Fadhl al-Harrani berkata, 'al-Walid
telah menceritakan kepada kami sebuah berita yang ia terima dari Sa'id ibn Basyir yang ia terima dari Qatadah dari Khalid ibn Duraik dari Aisyah ra bahwa Asma binti Abi bakar dengan pakaian yang tipis dan transparan masuk ke dalam ruangan yang didalamnya ada Rasulullah saw, maka Rasulullah saw kemudian memalingkan muka ke arah lain sambil berkata kepada Asma, "Wahai Asma bila seorang wanita telah haid(baligh), maka anggota tubuhnya tdk boleh terlihat kecuali ini, Rasulullah saw menunjuk ke muka dan tangannya".

Kualitas hadits tersebut diatas Mursal, krn Khalid ibn Duraik tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra. Di dalam sanad ini terdapat sa'id ibn Basyir al-Azdi, ada pendapat lain menyatakan ia juga bergelar al-Bashri krn kampung asalnya Basrah-ulama hadits percaya dan menilainya tsiqah(wara' dan terpercaya). Sementara itu Imam Ahmad, Ibnu al-Madani, an-Nasa'i, Hakim dan Abu Daud menilainya dhaif (lemah). Muhammad ibn Abdullah Ibnu Umar menilai
hadits ini hadits munkar, tidak bisa dijadikan argumen, sebelumnya juga ada beberapa hadits munkar yang diriwayatkan dari Qatadah. Ibnu Hibban berkata
"Qatadah kemampuan menghafalnya buruk dan sering salah, beberapa hadits yang
diriwayatkannya tidak bisa diterima sebagai dalil. "Kesimpulannya hadits ini dhaif (lemah) dilihat dari beberapa sisi. Wabillahittaufiq. (Fatwa no...tgl 20/10/1401)

Fatwa Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah:

MASALAH HIJAB

Pertanyaan: Masalah Hijab merupakan masalah yang selalu menjadi polemik. Mohon penjelasan Ustadz mengenai bagaimanakah sebenarnya hijab yang sesuai dengan tuntutan syari'at berdasarkan pendapat yang paling kuat argumennya?

Jawaban: Pendapat yang menurut saya paling kuat dalam masalah hijab ini yaitu setiap wanita harus menutupi setiap bagian tubuhnya yg dapat mengundang fitnah ketika terlihat oleh laki-laki. Menurut saya, bagian terpenting yang harus ditutupi dari setiap pria asing(ajnabiyy) adalah wajah. Dan sangat aneh jika ada yang ber pendapat hijab syar'i itu adalah dengan menutup rambut dan membiarkan wajahnya terbuka. Mana yang paling potensial mengundang fitnah rambut atau wajah? Biasanya laki-laki akan lebih tertarik kepada wanita yang berparas cantik walaupun rambutnya kurang bagus daripada wanita yang berparas kurang cantik walaupun rambutnya bagus. Semua orang pada dasarnya telah mengetahui hal ini.Kesimpulan nya, hijab yang sesuai dengan tuntunan syari'at adalah dengan menutup semua bagian tubuh yang dapat mengundang fitnah dan yang terpenting adalah wajah.

Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi kita Muhammad saw,
para keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang selalu mengikuti manhajnya
yang haq hingga akhir zaman!

Semoga risalah kecil ini dapat bermanfaat buat ukhti!
Untuk lebih mengetahui lebih dalam mengenai hujjah kewajiban cadar maka ana sarankan untuk membaca buku-buku yang telah beredar dalam edisi Indonesia antara lain:
-5 Risalah Hijab (penerbit Pustaka Arafah: Ibnu taimiyah dkk).
-Wanita itu Aurat (penerbit Cendekia: Ahmad Mahmud ad-Dieb).
-Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat (penerbit Pustaka At-
Tibyan: Ibnu taimiyah)dll...

Tidak ada komentar:

mari bersama mengembalikan kehidupan Islam.