Jumat, 05 Maret 2010

Hukum mengenakan cadar ?

Hukum menggunakan cadar adalah sebagaimana yang Anda ketahui, yaitu perkara yang syar’i dan merupakan sebuah perintah dari Allah, hal ini adalah merupakan kesepakatan para ulama dan jika Allah memerintahkan hambanya tidak ada kata lain dari seorang hamba kecuali mengatakan saya dengar dan saya taat sebagaimana firman-Nya,

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan ‘Kami mendengar, dan kami patuh’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An Nur: 51)

Adapun perbedaan pendapat di antara para ulama adalah pada hukumnya, apakah perintah Allah tersebut wajib ataukah sunah (yaitu bagi yang melaksanakannya mendapatkan pahala dan bagi yang tidak melaksanakannya tidak berdosa). Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tersebut yang harus disadari cadar adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada para wanita dan karenanya bijaklah dalam bersikap.

Ada beberapa beberapa hikmah disyari’atkannya cadar untuk bahan pertimbangan antum dalam menyikapi istri, di antaranya:

(1) Membersihkan hati dari pikiran yang buruk dan kotor yang terlintas di benak bila ada sebab yang memicunya meskipun telah berusaha membersihkan hati.

Allah berfirman,

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

(2) Menjaga kaum wanita dari gangguan orang fasik.

Allah berfirman,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa sebagian orang fasik di kota Madinah pada zaman dahulu sering keluar pada waktu malam mencari wanita, dan jarak antara rumah-rumah penduduk Madinah sangatlah sempit, jika ada wanita yang keluar pada waktu malam mencari kebutuhannya dan dia mengenakan jilbab (baju kurung yang menutup dari kepala sampai kaki) mereka mengatakan dia adalah seorang yang merdeka biarkan dia berjalan, namun jika ada wanita yang tidak mengenakan jilbab mereka mengatakan dia adalah budak/PSK maka mereka menerkamnya.

(3) Memperbaiki penampilan agar sesuai dengan kebaikan batin dan akan tampaklah keserasian luar dan dalam dengan tuntunan syar’i. Itu semua karena wanita yang keluar dari rumahnya dengan menampakkan perhiasan dan fitnahnya bertolak belakang dengan fitrah yang telah Allah ciptakan.

(4) Hijab adalah penampilan seorang wanita yang berakhlak dan berbudi pekerti yang luhur, karena menunjukkan sifat malu yang ada padanya dan menjaganya dari perbuatan yang terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Malu itu akan mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari)

“Maka tugasmu (wahai Muhammad) adalah menyampaikan, dan Kami (Allah) lah yang memperhitungkan perbuatan mereka.” (QS. Ar Ra’d: 40)

“Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah.” (QS. Hud: 88)

2 komentar:

sandhi mengatakan...

Di dalam Kitab Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله; digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu; disebutkan:

 Tafsir QS. An-Nuur : 31: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا (...dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya), yaitu :
“wajah dan kedua telapak tangan, maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pendapat kedua, diharamkan terlihat (wajah dan telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah, (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah itu.”


 Tafsir QS.Al-Ahzaab: 59 tentang jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), yaitu :
“Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”

sandhi mengatakan...

Ternyata Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa cadar itu WAJIB.

Fatwa ini membuktikan bahwa cadar telah dikenal di kalangan kaum muslimin Indonesia. Jadi cadar bukanlah barang baru, asing, atau radikal dan bukan pula identitas khusus kelompok tertentu, ajaran teroris apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam atau aliran sesat.
Sebaliknya, cadar adalah ajaran Islam, ajaran Rasulullah , ajaran para sahabatnya dan ajaran para ulama ahlussunnah wal jama’ah ; maka dari itu tidak boleh dan tidak patut seorang muslim mengolok-oloknya, menghinanya atau melecehkannya.

MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)

Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi - penj ).
Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.

LIHAT REFERENSI :
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

mari bersama mengembalikan kehidupan Islam.